Showbiznesia.com – Armor Toreador dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ucap majelis hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara.
Pertimbangan memberatkan antara lain adalah status Armor sebagai figur publik yang seharusnya menjadi panutan, rekam jejak tindakan serupa sebelumnya, dan dampak psikologis yang dialami anak-anaknya.
“Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta korban, Cut Intan Nabila, telah memaafkan perbuatannya,” ujar hakim.
Armor Toreador didakwa atas dua pasal berbeda, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Majelis hakim memberikan waktu kepada Armor untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.