“Tidak, tidak ada banding. Saya terima,” kata Armor sembari tersenyum kepada awak media.
Sejak awal proses hukum berjalan, Armor menyebut dirinya tidak pernah melakukan pembelaan diri atau menolak tuduhan. Ia mengaku menerima konsekuensi atas tindakannya terhadap Cut Intan Nabila.
“Dari awal penangkapan, saya sudah menyampaikan bahwa tidak ada perlawanan apapun,” beber Armor
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Armor 4,5 tahun penjara atas tindakan KDRT dan penganiayaan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman enam tahun penjara.
Dengan keputusan Armor untuk tidak mengajukan banding, proses hukum kasus ini diperkirakan segera berakhir, dan ia akan menjalani masa hukuman sesuai putusan.