Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Music

Sikap AKSI Setelah Putusan Pengadilan Ari Bias dan Agnez Mo, Piyu Sebuat Selama Ini Ada Perbedaan Persepsi

56
×

Sikap AKSI Setelah Putusan Pengadilan Ari Bias dan Agnez Mo, Piyu Sebuat Selama Ini Ada Perbedaan Persepsi

Sebarkan artikel ini
(Tim Showbiznesia) Piyu Padi selaku Ketua Umum Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) ketika membahas soal polemik antara Ari Bias dan Agnez Mo di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025)

Showbiznesia.com – Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi, turut memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan Ari Bias dalam gugatan terhadap Agnez Mo.

Ia bersama beberapa anggota dari AKSI menyampaikan sikap mereka setelah adanya putusan dari Pengadilan.

“Seperti yang kita ketahui bersama, belum lama ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara hak cipta antara Ari Bias melawan Agnez Mo,” ujar Piyu dalam konferensi pers di Al Barkat Carpet, Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Pengadilan menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dengan membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin di tiga konser. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1,5 miliar.

Menurut Piyu, perbedaan penafsiran terhadap UU Hak Cipta menjadi pemicu utama polemik ini terutama soal royalti dan izin membawakan lagu.

“Hingga kita bisa cermati, apa yang diperdebatkan selama ini adalah perbedaan pola pikir dan perbedaan penafsiran masing-masing terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014,” jelasnya.

(Tim Showbiznesia)
Pengurus AKSI bersama dengan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias saat menggelar jumpa pers di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025)

Lebih lanjut, Piyu menekankan pentingnya edukasi mengenai izin dan royalti dalam penggunaan lagu.

“Yang harus kita pahami adalah izin dan royalti adalah hal yang berbeda,” tegasnya.

“Jadi, ketika seorang pelaku pertunjukan ingin mengadakan atau menyanyikan lagu dari seorang pencipta, mereka harus mendapatkan izin atau lisensi. Hal ini sayangnya tidak pernah dilakukan di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun,” lanjut Piyu.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri musik Indonesia agar lebih memahami dan menghargai hak cipta. Dengan adanya rencana revisi UU Hak Cipta, diharapkan tidak ada lagi perselisihan serupa yang merugikan para musisi dan pencipta lagu.