Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Music

Ahmad Dhani dan AKSI Dorong Revisi UU Hak Cipta Usai Kasus Ari Bias vs Agnez Mo

75
×

Ahmad Dhani dan AKSI Dorong Revisi UU Hak Cipta Usai Kasus Ari Bias vs Agnez Mo

Sebarkan artikel ini
(Tim Showbiznesia) Ahmad Dhani ketika hadir dalam jumpa pers AKSI terkait polemik antara Ari Bias dan Agnez Mo, di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025)

Showbiznesia.com – Polemik hak cipta di industri musik Tanah Air kembali mencuat setelah kasus Ari Bias dan Agnez Mo berakhir di meja hijau.

Menyikapi hal ini, musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, bersama Melly Goeslaw menginisiasi revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Revisi ini bertujuan untuk memperjelas beberapa pasal yang dianggap multitafsir agar tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.

“Tentunya sekarang inisiasi untuk revisi UU Hak Cipta sudah dilakukan, inisiatornya adalah Melly Goeslaw, nanti kami akan kawal bersama,” ujar Ahmad Dhani saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Dhani menyoroti kalimat dalam UU yang dianggap berpotensi disalahartikan. Salah satunya adalah ketentuan yang menyebut “Pencipta Lagu Dilarang Melarang.”

“Ada kalimat, entah di UU atau SK Menteri, bunyinya itu ‘Pencipta Lagu Dilarang Melarang’. Misalkan band kafe mau pakai lagu saya, itu saya tidak bisa melarang. Mungkin maksud UU itu seperti itu,” tuturnya.

“Jadi saya nggak bisa melarang seluruh hotel dan kafe memutar lagu saya,” sambung Ahmad Dhani.

Menurut Dhani, perlu ada kejelasan dalam regulasi agar hak pencipta lagu tetap terjaga tanpa menimbulkan kebingungan dalam implementasinya.

“Mungkin nanti di UU bisa dipertegas bahwa larangan itu bisa diberlakukan untuk pertunjukkan profesional. Hak cipta itu melekat sama penciptanya,” ungkal Dhani.

“Jadi larangan itu nggak apa-apa selama dilakukan untuk kepentingan komersial. Nah, itu mungkin banyak penyanyi yang nggak paham,” sambungnya.