Showbiznesia.com – Fariz RM kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap untuk keempat kalinya dalam kasus narkoba.
Musisi senior ini diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan dan kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Untuk pasal yang kita terapkan pertama, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kompol Telly Areska Putra, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, dalam rilis pers di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
“Dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara,” lanjutnya.
Fariz RM pun menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga serta rekan-rekan sesama musisi atas kejadian ini.
“Pertama saya mau minta maaf ke keluarga, istri dan anak-anak saya, lalu rekan-rekan terkait pekerjaan dan seprofesi dengan saya,” ucapnya.
Dalam penyesalannya itu, ia juga berharap agar proses hukum yang dijalaninya dapat berjalan dengan lancar.
“Oleh karenanya saya mohon doa teman-teman semua agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan bisa berjalan lancar, mudah dan aman. Insya Allah aamiin,” tambahnya.
Fariz RM ditangkap di sebuah shuttle bus di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram yang ditemukan bersamanya, serta ganja seberat 7,4 gram yang diperoleh dari seseorang berinisial ADK, yang disuruh Fariz untuk membeli.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Fariz RM tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Kini, dengan kasus keempatnya ini, ia harus kembali menghadapi proses hukum yang berpotensi membuatnya mendekam di penjara dalam waktu yang lama.