Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Music

Selaku Bagian dari WAMI, Adi KLa Project Tanggapi Upaya Hukum Ari Bias dalam Kasus Hak Cipta dengan Agnez Mo

89
×

Selaku Bagian dari WAMI, Adi KLa Project Tanggapi Upaya Hukum Ari Bias dalam Kasus Hak Cipta dengan Agnez Mo

Sebarkan artikel ini
(Tim Showbiznesia) Para tim pengurus dari WAMI cerita pencapaian di 2024 dan target di tahun 2025, ditemui di kawasan Cipete Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025)

Showbiznesia.com – Adi KLa Project dan Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI), memberikan tanggapan terkait masalah Ari Bias dan Agnez Mo

Ia menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh Ari Bias dalam memperjuangkan hak ciptanya terkait lagu ‘Bilang Saja’ yang dinyanyikan oleh Agnez Mo.

Dari sudut pandang Adi, untuk saat ini yang utama adalah menghargai pihak yang memperjuangkan haknya.

“Kita harus bisa menghargai orang-orang yang memperjuangkan haknya. Karena kita harus bisa menghargai itu,” ujar Adi KLa Project di kawasan Cipete Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

“Jadi ada yang memperjuangkan haknya lewat peradilan, hukum, sama seperti WAMI yang memperjuangkan haknya. Saya berharap semua bisa mengapresiasi itu,” tambahnya.

Adi juga menyoroti bahwa proses hukum ini menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia.

“Kami ingin tahu hukum akan bicara seperti apa? Oke, kita lihat gimana hukumnya, kami juga deg-degan,” katanya.

“Ini ibaratnya hukum Indonesia sedang diuji loh, apakah akan dibatalkan atau akan dikabulkan,” lanjut Adi.

Ia menegaskan bahwa menuntut hak melalui peradilan adalah langkah yang benar dan harus dihargai.

“Untuk saat ini yang harus dihargai adalah usahanya menuntut hak dengan peradilan, bukan dengan premanisme, karena itu jalan yang benar lewat sebuah peradilan,” ungkap Adi.

Konflik antara Ari Bias dan Agnez Mo bermula ketika Agnez Mo menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, dalam tiga acara komersial yang diselenggarakan oleh HW Group.

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan HW Group pada Mei 2024, menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Setelah proses hukum yang berlangsung sejak 11 September 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.

Hal itu membuat Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Agnez Mo yang selama ini jalani karir bermusik di Amerika Serikat.